Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Illiza Minta Presiden Tinjau Ulang Investasi Minuman Keras

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal

Jangan sampai keinginan menarik investasi justru menghancurkan tatanan sosial

Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE meminta pemerintah meninjau ulang rencana investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut dia, jangan sampai keinginan menarik investasi justru menghancurkan tatanan sosial.

“Investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras,” ujar Illiza Sa’aduddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (28/02/2021).

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Illiza mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras karena hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat.

Ia meyakini akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras.

Di samping itu, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut, miras sangat berbahaya karena sejalan dengan meningkatnya jumlah kriminalitas.

Baru-baru ini, ada oknum polisi yang mabuk dan bersenjata melakukan penembakan di kafe kemudian menewaskan tiga orang.

Lalu, kerap ada berita tentang kekerasan di rumah tangga (KDRT) oleh pelaku yang mabuk, korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak.

Pelecehan seksual bahkan pemerkosaan pun berpotensi mudah terjadi karena pelaku di bawah pengaruh minuman alkohol.

Menurut Illiza, salah satu solusinya adalah payung hukum di tingkat Undang-undang untuk mengendalikan peredaran miras. Kehadiran UU ini pun bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia.

“Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Illiza yang juga mantan Wali Kota Banda Aceh ini. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks