Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komunikasi Buruk, Saatnya Gubernur Segera Ganti Sekda Aceh

Sekda Aceh Taqwallah sedang melakukan Sidak di salah satu Puskesmas

Banda Aceh — Gubernur Aceh Nova Iriansyah diminta untuk dapat segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang saat ini dijabat dr. Taqwallah M.Kes, yang berlatar belakang dokter dan mantan Kepala Puskesmas.

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menyebutkan, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Tjahjo Kumolo tentang Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota yang bisa diganti kapan saja selama tidak profesional dan cakap, harusnya menjadi momentum bagi Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mengganti Sekda Provinsi Aceh yang sekarang, Taqwallah.

“Gubernur harus bisa mengevaluasi Sekda Aceh yang sekarang ini tidak mampu berkomunikasi dengan baik dengan legislatif, bahkan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pun Sekda yang sekarang komunikasinya sangat buruk,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Senin (22/3).

Diterangkannya, Sekda Aceh yang sekarang ini levelnya bukan pemimpin tapi kalau untuk pimpinan proyek/ketua tim Ad Hoc sangat cakap dan mumpuni.

“Sekda Aceh sekarang ini tidak punya soft skill yang bagus dan komunikasi sosialnya sangat buruk sekali, kurang bisa menghargai perbedaan dalam ide dan gagasan,” sebutnya.

Secara konsep pemerintahan, lanjutnya, Sekda sekarang ini Taqwallah sudah berkali kali melakukan blunder yang merugikan gubernur, misalnya Sidak ke kantor bupati/wali kota dan Puskesmas, membagi-bagikan SK kenaikan pangkat ASN dan pensiun, mewawancarai pejabat eselon IV dan camat-camat bahkan Sekda sekarang ini tidak mampu dengan baik mendampingi gubernur dalam program pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Aceh.

Ditandai program yang dibuat lebih pada hura-hura tidak strategis seperti bagi masker dan sebaran spanduk yang berlebihan, namun tidak efektif.

Berkaitan dengan DPRA juga Sekda Taqwallah tidak mampu menjaga kehormatan gubernur bahkan menjadi kontra produktif yang kerap merugikan gubernur.

Dalam hal program pembangunan misalnya, sebut Nasrul, di masa Sekda ini, Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera, tertinggi angka stunting-nya, terburuk kualitas pendidikannya bahkan memecahkan rekor Silpa APBA yang mencapai Rp 2,8 triliun, tertinggi dalam sejarah Aceh.

Data-data minus tersebut tidak mampu disahuti Sekda Taqwallah dengan membuat program dan konsolidasi program pembangunan yang bertujuan mengatasi kekurangan dan ketertinggalan Aceh tersebut.

“Kesimpulannya Sekda Aceh sekarang ini disebut “banyak yang dikerjakannya, tapi itu bukan yang penting-penting.

Intinya kalau pak gubernur mau dikenang rakyat Aceh maka segeralah mengganti Sekda Aceh ini sekarang juga,” pungkas Dr Nasrul Zaman. (IA)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution