Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Kakek Durjana Pemerkosa Cucu di Laut Lhoknga

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho Kamis (8/4) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS).
Persidangan dilaksanakan pada sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sidang ini sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register Perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 4 dan 6 Agustus 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Pada kejadian 6 Agustus 2020, tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Kamis (8/4) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.

Perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya meminta media menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Sementara Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn menyatakan, JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram atau penjara 90 bulan.

Disebutkannya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di laut Pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban sebut saja namanya Melati usia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa menyampaikan.

“Bek peugah-peugah bak Ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada Ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).”

Kemudian tanggal 6 Agustus 2020 WIB saat korban sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa di atas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Kemudian pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri diruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar “Bek kapeugah bak gop beh, salah kah ka mayang bak ayah tuha “ (Jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)

Lainnya

Akademisi UIN Ar-Raniry Saifuddin A. Rasyid
212 Merek Beras Bermasalah, Ratusan Produsen Beras Dilapor ke Kapolri dan Jaksa Agung
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Pria Jepang yang Dijuluki 'Twitter Killer' Dieksekusi Mati
Pekerja di Riau Tewas Diterkam Harimau, Si Belang Disebut Kerap Muncul 2 Bulan Terakhir
Pesta Gay di Bogor Ternyata Bukan Pertama Kali Digelar, Pernah Terjadi di Luar Kota
Prabowo Gelar Karpet Biru Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Satu Mobil ke Istana
Dokter Autopsi Perkirakan Juliana Marins Tewas 20 Menit Setelah Jatuh di Rinjani, Luka Parah di Dada
Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tidak Bisa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pengumuman Hasil UM-PTKIN 30 Juni, Daya Tampung Hanya 90 Ribu Mahasiswa, Padahal Peminat 120 Ribu
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Singgung Nasib Baik, Pernah Kaget Kampusnya Tak Ada di Google
Sosok Abdul Kadir Karding, Viral Usai Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran
Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Enable Notifications OK No thanks