Layanan BSI di Aceh Buruk, Warga Lapor ke Ombudsman
BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan tentang pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Provinsi Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal,” kata sang Pelapor.
“Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah, apalagi di saat seperti ini,” tambahnya.
Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin akan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak.
“Kita akan lakukan koordinasi secepat mungkin dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan para pelaku usaha,” sebut Taqwaddin Husin, Kamis (6/6)
“Saat ini kami juga memantau di media sosial terkait banyaknya keluhan masyarakat dengan layanan bank syariah, ini semua dampak dari berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh,” tambah Taqwaddin.
Saat ini, lanjut Taqwaddin, laporan telah diterima oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan nanti kalau sudah siap verifikasi formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan.
“Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menguntungkan pihak nasabah,” pungkas Taqwaddin. (IA)