Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

ASN Kemenag Aceh Dilarang Mudik

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE

Banda Aceh — Untuk pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19), saat ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN yang berlaku sejak 26-31 Maret dan diperpanjang hingga 21 April 2020.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.5 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai.

Berdasarkan sistem bekerja dari rumah ini, Kanwil Kemenag Aceh memberlakukan kebijakan sistem shift work (kerja secara bergantian) dan melarang pegawai di jajarannya, bepergian ke luar daerah atau mudik.

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama, karena kalau ASN mudik pasti akan melakukan kontak dengan banyak orang.

“Sesuai petunjuk dan intruksi dari pusat, selama tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Lebaran ldulfitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” tegas Saifuddin, Kamis (2/4).

Menurutnya, seseorang tidak pernah tahu, kalau dirinya membawa virus itu atau tidak. Saat perjalanan pulang kampung, tidak tahu terpapar, karenanya, mari lindungi orang tua dan keluarga di kampung halaman dengan cara tidak mudik.

Ia menambahkan, larangan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, “Hal ini dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing atau jaga jarak dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan, karenanya mari kita ikuti kebijakan ini untuk kebaikan kita semua,” jelasnya.

Ia juga memastikan, seluruh pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal, hanya yang jadwal shift saja yang berkantor, sesuai nota tugas.

“Bagi guru dan siswa, kami minta dalam masa belajar di rumah, dimanfaatkan sebaik mungkin, dan tidak untuk mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah, tetap stay at home di tempat masing-masing, dan jauhi keramaian,” pintanya.

Ia mengajak mari berdoa semoga duka ini segera berakhir. Selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol penanganan Covid-19 di tempat tinggal dan lingkungan masing-masing. [*]

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks