Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dewan Sayangkan Pegiat Situs Sejarah Hanya Berani Kritik di Media, Tak Mau Hadiri RDPU

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyayangkan sikap pegiat cagar budaya dan situs sejarah yang enggan hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius dalam RDPU yang digelar di Lantai 4 Aula DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6).

Heri Julius mengatakan walaupun banyak kendala dan keritikan saat menyusun draf raqan tersebut, namun sudah bisa menyelesaikannya dan sampai pada tahap meminta tanggapan dari peserta RDPU yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf qanun.

Heri Julius menyayangkan, sikap dari lembaga dan pengiat cagar budaya dan situs sejarah yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan terhadap situs sejarah di media. Namun tidak hadir dalam RDPU. Padahal pihaknya sudah mengirimkan undangan agar dapat menyampaikan masukan dalam rapat tersebut

“Harusnya kawan – kawan ini hadir, untuk menyampaikan masukan, supaya dengan adanya masukan mereka, qanun cagar budaya akan lebih kaya, dan akan banyak situs di Banda Aceh terlindungi dan terpelihara,” kata Heri Julius.

Kalau tidak hadir, kata dia misal hanya menyampaikan pendapat di media sosial ini akan sulit. Meski demikian Heri Julius dapat memaklumi, mungkin ada halangan lain pada waktu yang bersamaan sehingga tidak bisa hadir. Ke depan pihaknya akan mencoba mengundang kembali, Heri berharap mereka dapat hadir dan mau berdiskusi terkait dengan situs budaya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg DPRK Banda Aceh Ramza Harli, Raqan tersebut lahir atas dasar banyaknya kritikan dan masukan terhadap penghancuran beberapa situs sejarah baik dari persoalan IPAL dan beberapa persoalan lainya.

Namun hari ini ia merasa kecewa karena lembaga – lembaga ini tidak hadir memberikan masukan terhadap qanun yang sedang disusun.

“Tapi di media selalu mengkritik persoalan situs sejarah, namun engan hadir saat diminta masukan padahal qanun ini lahir berdasarkan desakan dari beberapa lembaga – lembaga selama ini menyatakan diri peduli terhadap situs cagar budaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramza Harli mengakatan harusnya mereka juga hadir, masukan mereka sangat penting demi untuk kesempurnaan qanun nantinya, supaya nati tidak ada lagi kerusakan kerusakan terhadap situs sejarah di Kota Banda Aceh. (IA)

Lainnya

Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Lihat Lukisan Sukarno di Istana, Presiden Macron ke Prabowo: This is Your?
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia
Manchester United Sepakat Gaet Matheus Cunha, Bayar Rp1,6 Triliun
Kenapa Al Nassr Belum Bicara soal Ronaldo Hengkang?
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok yang cocok untuk memimpin PPP.
Lukisan Bung Karno dan Ngurah Rai tarik perhatian Macron
Ilustrasi
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyambangi kediaman mantan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso di kawasan Cibubur, Rabu (28/5/2025).
Chelsea Incar Trofi Sempurna Eropa, Real Betis Siap Gagalkan di Final Conference League
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Radhipaino, petugas kebersihan di Kampus UIN Ar-Raniry selama hampir dua dekade kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: For Infoaceh.net)
Kejati Aceh bersama PT PLN UID Aceh dan Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara menandatangani kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (27/5).
Enable Notifications OK No thanks