Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Aturannya

Pembatasan masuk Kota Banda Aceh di pos pemeriksaan Lambaro

BANDA ACEH — Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 – 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu (21/7) mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 satu-satunya di Provinsi Aceh.

Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah aturan dalam PPKM Mikro yang memasuki Level 3:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.

  2. Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.
  3. Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.
  4. Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut :

– dine in 25% kapasitas
– jam operasional dibatasi
– penerapan protokol kesehatan yang ketat
– mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

  1. Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.

  2. Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
  3. Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.
  4. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
  5. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
  6. Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat
  7. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.
  8. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

“Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh. (IA)

Lainnya

Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan
Enable Notifications OK No thanks