Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Semua Pihak yang Mengakibatkan Lumpuhnya Mahasiswi USK Harus Bertanggungjawab

Oleh: Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS*

KEJADIAN mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) lumpuh usai divaksin Covid-19, menghentak banyak pihak di Aceh. Terlebih lagi kasus ini diberitakan banyak media massa, baik media lokal maupun media nasional.

Petaka ini dialami oleh Amelia Wulandari, mahasiswi tingkat akhir FH USK. Yang bersangkutan memerlukan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi dalam rangka penyelesaian studinya. Ini persyaratan yang diharuskan oleh pihak kampus Universitas Syiah Kuala. Sehingga, mau tidak mau, setiap mahasiswa harus divaksin untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Tulisan ini tidak membahas persoalan vaksin dari aspek medis, tetapi akan menganalisis dari perspektif yuridis (hukum), yaitu terkait dengan aspek pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban perdata maupun tanggung jawab administrasi pemerintahan.

Vaksin sebagai Perintah Konstitusi

Dalam Alinea IV UUD 1945 dinyatakan bahwa “Dibentuklah Pemerintah Indonesia yang melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia”. Klausul di atas merupakan normatif konstitusi (grun norm) yang melahirkan kewajiban utama bagi Pemerintah Indonesia untuk melindungi atau memberi keselamatan bagi setiap warga Bangsa Indonesia.

Adalah fakta bahwa Pandemi Covid-19 sedang mewabah secara mendunia. Semua negara terimbas virus Corona ini. Tak ada negara yang bebas dari virus ini. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, begitu juga dengan banyak negara lainnya untuk menghentikan intensitas covid-19 adalah dengan melakukan suntik vaksin secara massif bagi seluruh warga bangsa, utamanya yang berusia remaja dan dewasa.

Esensinya, suntik vaksin ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan warga bangsa. Karenanya, dalam hal ini, maka vaksin merupakan hak bagi setiap warga Negara. Sehingga, di satu sisi vaksin merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukannya, dan disisi lain vaksin adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Dalam Ilmu Hukum diajarkan, bahwa kewajiban di satu pihak menimbulkan hak dipihak yang lain. Begitu pula sebaliknya, hak dipihak yang satu menimbulkan kewajiban di pihak lain. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama saling memiliki hak dan kewajiban.

Tanggung Jawab terkait Vaksin

Prinsipnya, siapa yang berbuat, maka dia-lah yang harus bertanggungjawab. Prinsip pertanggungjawaban ini telah banyak dibahas dalam berbagai teori. Yang intinya, tanggung jawab adalah konsekuensi dari suatu perbuatan. Karenanya, tanggungjawab adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban.

Dalam rangka demi melindungi keselamatan warga bangsa, Pemerintah Indonesia wajib menginisiasi dan implementasi kebijakan vaksinisasi.

Konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, maka mengharuskan Pemerintah untuk memikul beban tanggung jawab terhadap akibat yang terjadi karena implementasi vaksin.

Terkait dengan kerangka pikir di atas, maka Pemerintah secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat sebagai penerbit kebijakan nasional sampai pada Pemerintah Kabupaten sebagai pihak penerap kebijakan harus bertanggungjawab, termasuk pihak Universitas Syiah Kuala (USK) yang menerbitkan syarat vaksin tersebut.

Maka terhadap petaka Amelia pihak pemerintah harus bertanggungjawab penuh menanggulangi segala derita yang dialami korban.

Pertanggungjawaban ini harus meliputi tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab malaadministratif, termasuk tanggung jawab medis jika ditemukan adanya malpraktek.

Dalam diskusi dengan sesama Kepala Perwakilan Ombudsman RI, saya telah menyarankan pada teman-teman bahwa sebaiknya persyaratan vaksin dapat dikecualikan dengan alasan-alasan medis. Jangan sampai yang diharapkan kemanfaatan, tetapi yang terjadi justru kemudharatan.

Ternyata saran saya diakomodir oleh teman-teman dari provinsi lain, sehingga mereka mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan juga kepada perguruan tinggi negeri di wilayahnya agar tidak menerapkan kewajiban vaksin bagi orang-orang yang memang secara medis tidak boleh divaksin. Sehingga, bagi setiap orang yang tidak boleh divaksin, jangan dipaksakan untuk divaksin.

Begitu juga orang yang tidak mau divaksin, tidak boleh diberlakukan sama dengan mereka yang belum divaksin. Bagi yang tidak mau divaksin, dapat dianggap melawan dengan kebijakan pemerintah. Karena jika yang lain semua orang divaksin, sementara ada orang yang tidak mau divaksin, maka orang ini potensi menyebarkan virus kepada orang-orang lain.

Sedangkan orang yang belum divaksin, bisa jadi karena kelemahan kinerja pemerintah pada suatu daerah tertentu, sehingga stok vaksin tidak cukup tersedia. Dalam hal seperti ini, tentu tidak adil jika diberlakukan ketentuan yang seragam.

Pada akhir catatan ini, saya ingin menyampaikan, kasus Amelia di atas, harus menjadi iktibar (pelajaran penting) bagi semua pihak, baik pihak Pemerintah maupun pihak universitas. Semua pihak yang mengakibatkan lumpuhnya Mahasiswi FH USK harus bertanggung jawab. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi.

*Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Aceh

Lainnya

Penebangan satu batang pohon Jeju (soga) di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue memantik amarah dan keprihatinan warga kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Budi Arie Tak Tersentuh, Haruskah Menunggu Hukuman Tuhan?
KPK Usut Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR
Di E-commerce Hanya Rp259 juta
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah
Gus Jazil
Novita Sari, Dosen PRODI Psikologi, FK,  USK. (Foto: Humas USK)
Polsek Banda Raya bersama Unit Patroli Presisi Ditsamapta Polda Aceh mengamankan 7 remaja terlibat balap liar saat shalat Jum'at di belakang Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Jum'at (4/7). (Foto: Ist)
Anggota Polda Jateng Diduga Terlibat Judol dan Berzina dengan 2 Perempuan, Kini Dipatsus
Luhut Sedih Gegara Jasa Jokowi Seolah Dilupakan
'Saya Tertipu Citra Jokowi' Pengakuan Saiful Huda, dari Loyalis Jadi Pengkritik Paling Keras!
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Iklim Internasional di Cordoba, Argentina. (Foto: Ist)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 Juni 2025
Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Ketua DPRA Zulfadhli tampak mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR RI di Jakarta, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP Kota Subulussalam telah melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pada Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Masyarakat menyerahkan berkas permohonan bantuan di Kantor Baitul Mal Aceh (BMA), Jum'at (4/7). Hingga semester I tahun 2025, BMA menyalurkan dana zakat Rp19,647 miliar kepada 11.824 mustahik se-Aceh
Enable Notifications OK No thanks