Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Advocat Muslim Siap Dampingi Proses Hukum Ustadz Yahya Waloni

Ustadz Muhammad Yahya Waloni

JAKARTA — Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Ustadz Muhammad Yahya Waloni setelah menjadi tersangka ujaran kebencian.

Dalam perkara ini Yahya Waloni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ay 2 UU Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

“IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni,” kata Ketua IKAMI Abdullah Al-Katiri, kepada Republika, Jumat (27/8).

Al-Katiri mengaku, pada pada Kamis (26/8) malam, beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Untuk menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut.

Artinya, IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum ustadz Muhammad Yahya Waloni. “Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Menurut Al-Katiri, memang akhir-akhir ini banyak yang dikenakan dengan pasal sapu jagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian.

Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan ujaran kebencian. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Ustadz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, saat ini, tersangka ustadz Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri. “Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)” kata Rusdi. (IA)

Lainnya

Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Lihat Lukisan Sukarno di Istana, Presiden Macron ke Prabowo: This is Your?
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia
Manchester United Sepakat Gaet Matheus Cunha, Bayar Rp1,6 Triliun
Kenapa Al Nassr Belum Bicara soal Ronaldo Hengkang?
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok yang cocok untuk memimpin PPP.
Lukisan Bung Karno dan Ngurah Rai tarik perhatian Macron
Ilustrasi
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyambangi kediaman mantan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso di kawasan Cibubur, Rabu (28/5/2025).
Chelsea Incar Trofi Sempurna Eropa, Real Betis Siap Gagalkan di Final Conference League
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Radhipaino, petugas kebersihan di Kampus UIN Ar-Raniry selama hampir dua dekade kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: For Infoaceh.net)
Kejati Aceh bersama PT PLN UID Aceh dan Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara menandatangani kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (27/5).
Enable Notifications OK No thanks