Cegah Mudik, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idulfitri ke Akhir Tahun
JAKARTA – Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Lebaran Idulfitri 1441 H selama empat hari digeser ke akhir tahun yaitu menjadi 28-31 Desember 2020. Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran tahun ini pada 26-29 Mei 2020.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.
Perubahan cuti bersama Idulfitri ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis, 9 April 2020.
Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 – 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 – 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan cuti bersama merupakan upaya percepatan penanganan virus corona Covid-19.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.
Dengan perubahan cuti bersama ini, libur perayaan Idul Fitri hanya dua hari yakni pada 24-25 Mei 2020. Selain cuti bersama di akhir tahun, pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama sebelum hari Maulid Nabi Muhammad SAW yakni pada 28 Oktober 2020.