Jaksa Geledah Kantor Keuchik Aneuk Laot Sabang dan Segel Taman Wisata
SABANG — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Kantor Keuchik Gampong Aneuk Laot terkait dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang, Choirun Parapat SH yang disaksikan oleh Keuchik Aneuk Laot, Armia Ali, Rabu (8/9).
Dalam penggeledahan itu, jaksa mengamankan beberapa dokumen terkait kegiatan dimaksud sebagai tambahan alat bukti.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke lokasi taman wisata dan edukasi yang berlokasi di Jurong Putro Ijo sekaligus memasang tanda Jaksa Line atau tanda disegel.
Pemasangan tanda Jaksa Line tersebut dilakukan guna mengamankan objek perkara sampai nantinya selesai dilakukan penghitungan fisik oleh tenaga ahli.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Sabang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH, dalam konferensi pers, Senin (9/8).
Kajari menjelaskan, bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih kirang selama satu bulan, Tim Jaksa Penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam Kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 ke tahap Penyidikan (Bidang Pidsus).
Hal itu sebagaimana hasil ekspose/gelar perkara secara internal pada 5 Agustus 2021.
Kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 tersebut dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 385.810.584.
Namun hingga kini Taman Wisata tersebut belum juga diserah terimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot, dan keadaannya terbengkalai sampai sekarang, dan dalam keadaan rusak tidak terurus.
Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menegaskan mulai Senin (9/8), kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Nomor Surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021. (IA)