Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kelulusan Siswa Akhir Madrasah Ditentukan Nilai Rata-rata 5 Semester

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE

Banda Aceh — Kelulusan siswa akhir madrasah di Aceh ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir. Hal itu dilakukan karena pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa madrasah karena wabah Corona.

Kebijakan ini juga mengacu pada edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menjelaskan, untuk kelulusan siswa Madrasah Ibtidaiyah ditentukan berdasarkan nilai rata-rata siswa sejak semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6.

Sementara untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ditentukan oleh nilai rata-rata semester 1 kelas 1 hingga semeter 1 kelas 3.

“Namun jika ada nilai semester 2 kelas akhir maka dapat digunakan juga. Jika tidak ada, maka untuk tambahan nilai siswa dapat digunakan hasil nilai portofolio, penugasan dan nilai praktek,” katanya, Selasa (14/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli mengatakan, pihaknya telah memberitahukan seluruh madrasah di Aceh terkait mekanisme penilaian kelulusan siswa akhir madrasah pasca ditiadakannya UNBK dan UMBK.

“Sebagaimana edaran pusat, seluruh madrasah wajib melaksanakan intruksi tersebut,” ujar Zulkifli.

Ia melanjutkan, terkait rumus penghitungan nilai kelulusan siswa kelas akhir tahun ini tidak ditentukan oleh Kemenag Aceh, namun dikembalikan kepada madrasah masing-masing.

“Ini menjadi wewenang madrasah masing-masing sebagaimana arahan Dirjen. Artinya nanti pihak madrasah merembuk terkait penentuan kelulusan siswa,”katanya.

Tidak hanya itu, kata Zulkifli, mengenai tanggal kelulusan siswa juga ditentukan oleh madrasah masing-masing disesuaikan dengan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah masing-masing.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks