Warga dan ASN di Aceh Diimbau Tak Mudik
Forkopimda Aceh menggelar rapat melalui video conference bersama Forkopimda Kabupaten/Kota se-Aceh, Rabu (15/4). Rapat membahas kesiapan Aceh dalam mencegah penyebaran Covid-19 menjelang bulan Ramadanbitu dipimpin Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
* Instruksi Plt Gubernur kepada Bupati/Walikota
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Walikota se-Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah di Aceh.
Hal itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/Instr/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus Corona
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati/ Walikota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada.
Diantaranya, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.