Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terpengaruh Film Porno Saat Download Game, Anak 13 Tahun di Aceh Besar Perkosa Bocah 5 Tahun

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH

KOTA JANTHO — Kejadian memilukan dan memalukan saat ini terungkap di wilayah hukum Aceh Besar, dimana terdapat tiga kasus anak di bawah umur berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan yang juga dilakukan kepada anak di bawah umur.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH menyampaikan pada hari Kamis 21 Oktober 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan perkara pemerkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth.

Dalam kasus tersebut, pelakunya adalah anak berusia 13 tahun, sedangkan korban perkosaan adalah bocah berusia 5 tahun.

Agenda sidang di Mshkamah Syar’iyah Jantho dalam kasus pemerkosaan Balita tersebut adalah pembuktian.

“Terungkap dalam pembuktian saat persidangan, bahwa pelaku pemerkosaan yang masih berusia 13 tahun terpengaruh akibat menonton film porno sesaat mendonwload Game di Google,” ujar Fadlia SSy MH.

Kasus anak berhadapan dengan hukum lainnya adalah perkara Nomor 29/JN/2021/MS-Jth dan Nomor 30/JN/2021/MS-Jth dalam Perkara Zina, dan perkara 27/JN/2021/MS – Jth dan 28/JN/2021/MS – Jth dengan perkara Ikhtilat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia SSy MH menerangkan bahwa dengan masuknya 3 perkara anak berhadapan dengan hukum, dimana pelaku dan korban sama sama anak di bawah umur, harus menjadi perhatian dari para orang tua.

“Ini adalah alarm peringatan bagi semua orang tua dan anggota masyarkat khususnya di Kabupaten Aceh Besar, untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya,” terang Fadlia.

Ia menambahkan, dibutuhkan arahan dan informasi terkait Sex Education atau pendidikan seks yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.

Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan.

Hal ini perlu dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol penggunaan gadget teknologi pegangan si anak, karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat (Children See, Children Do). Hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak-anak sangat tinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.

Dimana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Undang undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum . Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks