Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fatwa MPU Aceh: Praktik Rentenir Haram Karena Riba, Minta DPRA Terbitkan Qanun

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada sidang paripurna VI tahun 2021 membahas tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat, Rabu (10/11)

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum terbaru tentang praktik rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Salah satu poin fatwa menyatakan bahwa praktik rentenir bagian dari riba dan hukumnya haram.

Fatwa ini diputuskan dalam penutupan sidang paripurna VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Draf fatwa ini dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni.

Sebelum mengambil keputusan fatwa, ulama Aceh membahas permasalahan itu selama tiga hari sejak Senin (8/11).

Dalam pertimbangan fatwa, MPU Aceh memandang praktik muamalah yang mengandung riba seperti yang dilakukan para rentenir sekarang ini di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi, dan agama.

Ada tiga poin fatwa yang diputuskan ulama. Pertama, renten adalah bunga atas imbalan utang.

Kedua, rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.

“Praktik rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” demikian bunyi poin ketiga fatwa.

Dalam keputusan itu, MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah taushiyah atau nasihat, di antaranya menyarankan pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktik rentenir.

“Diharapkan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba,” demikian bunyi salah satu poin taushiyah ulama Aceh.

Ulama, cendekiawan, dan para akademik diharapkan untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami.

Para da’i, pendidik, dan tokoh masyarakat diminta untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir.

Ulama juga berharap masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir. (IA)

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
Enable Notifications OK No thanks