Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kunjungi Partai Aceh, Majelis Rakyat Papua Tanyakan Proses Partai Lokal

Rombongan Majelis Rakyat Papua, Rabu (1/12) berkunjung ke kantor Partai Aceh di Jalan Mr Mohammad Hasan kawasan Batoh, Banda Aceh

Banda Aceh — Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB berkunjung ke kantor DPA Partai Aceh (PA) di Jalan Mr Mohammad Hasan kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP.

Rombongan MRP diterima Sekjen DPA Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu relatif singkat setelah disahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di sisi lain mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik politik sendiri.

Sayangnya pasal tentang partai politik di Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua, sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagaimana partai nasional lainnya.

Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.

Bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU Nomor 2 tahun 2021) pasal tertang partai Papua digilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai representatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkannya beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusus pasal tertang partai politik lokak Papua.

Di sisi Partai Aceh, Sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki berlanjut dituangkan ke dalam UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP Nomor 20 tahun 2007 dan Qanun Nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh.

Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 Wib dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks