Qanun LKS Diberlakukan, BSI Bertekad Jadi Pelaku Utama Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
BANDA ACEH — PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bertekad menjadi pelaku utama pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Aceh, seiring dengan efektifnya penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 4 Januari 2022.
Seperti diketahui, regulasi berbasis hukum Islam tersebut berlaku sejak 4 Januari 2019 dengan penyesuaian waktu maksimal 3 tahun.
Dengan diterapkannya Qanun LKS secara efektif, seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan pihaknya ingin berpartisipasi secara langsung dan menjadi tokoh sentral dalam pengembangan ekonomi syariah di Bumi Serambi Mekah. Bagi BSI, Provinsi Aceh sangat istimewa dan strategis.
“Karena merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah dan otonominya dengan menerapkan hukum syariah. Kami merasa terhormat dan ingin jadi yang terdepan untuk mengembangkan daerah yang mengedepankan nilai syariah,” kata Hery menegaskan.
Keseriusan BSI di Aceh tak tanggung-tanggung. Di provinsi ini BSI memiliki jumlah cabang dan jaringan paling banyak dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Saat ini kekuatan BSI di Region I Aceh didukung oleh satu kantor regional, tiga kantor area di Banda Aceh, Lhoksuemawe dan Meulaboh. Selain itu, ada 211 outlet baik kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor fungsional, kantor kas dan payment point.
Nasabah BSI di Aceh pun sangat besar, mencapai 2 juta nasabah. Dengan jumlah nasabah tersebut, kata Hery, jumlah aset perseroan di Provinsi Aceh mencapai Rp 16 triliun.
Penyaluran pembiayaan yang dilakukan BSI nilainya cukup besar yakni mencapai Rp 14,59 triliun. Raihan tersebut diiringi dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang kinerjanya sangat baik yaitu mencapai Rp 13,61 triliun.
“Tentu, nilai yang besar ini, ingin BSI salurkan menjadi energi bagi Serambi Mekkah untuk membangun, untuk menciptakan ekonomi yang mandiri, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.
BSI sangat memperhatikan pengembangan UMKM di provinsi yang terletak paling barat Indonesia tersebut dengan menghadirkan BSI UMKM Center baru-baru ini. Khusus Provinsi Aceh, penyaluran pembiayaan BSI ke sektor UMKM sudah mencapai Rp 6,9 triliun. Jumlah itu sekitar 46% dari total portofolio pembiayaan yang disalurkan BSI di Aceh.
Oleh karena itu ke depan BSI berharap dapat terus bersinergi dengan seluruh jajaran pemerintah di Provinsi Aceh, alim ulama dan masyarakat Aceh, untuk mendukung tekad masyarakat Aceh dengan ekonomi syariahnya.
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, lanjut Hery, BSI juga terus meningkatkan pelayanan perbankan syariah yang modern, inklusif dan dilengkapi layanan digital bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hery menjamin BSI akan selalu hadir bersama-sama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Aceh, bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun ekonomi Aceh yang lebih baik.
Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah
Komitmen BSI dalam mendukung penerapan Qanun LKS di Aceh diperlihatkan dengan penerapan program peningkatan inklusi keuangan syariah.
Langkah strategis ini pun seiring dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan dan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
BSI melakukan beberapa program atau strategi meliputi digitalisasi produk dan layanan, sejalan transformasi digital yang ditempuh BSI di hampir seluruh sektor. Tentunya diiringi perkembangan teknologi yang kian mumpuni.
Harapannya dapat mendorong adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan jasa perbankan syariah yang lebih mudah, cepat dan efisien.
Beberapa produk dan aktivitas digital yang berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di antaranya Mobile Banking dan pembukaan rekening online dengan teknologi biometric face recognition yang memanfaatkan data kependudukan KTP elektronik.
Sejalan dengan visi digitalisasi layanan perbankan, BSI menawarkan layanan baru dengan skema business to business (B2B) dan business to business to consumer (B2B2C) melalui Digital service Application Programming Interface (API).
Layanan tersebut memungkinkan BSI menjalankan konsep open-banking dalam hal kolaborasi digital untuk menguatkan peran strategis di ekosistem halal Indonesia.
Program lainnya layanan keuangan tanpa kantor melalui agen laku pandai BSI SMART. Di Aceh, Agen BSI SMART per Desember 2021 telah mencapai 6.867 agen. Layanan BSI SMART hadir dalam bentuk aplikasi, untuk kemudahan transaksi dengan agen yang dapat diakses melalui perangkat smartphone, PC atau Laptop dan Mesin Electronic Data Capture (EDC).
“BSI berkomitmen mendukung inklusi keuangan untuk kemajuan ekonomi masyarakat di daerah yang belum terjangkau, serta edukasi layanan keuangan perbankan. Layanan laku pandai BSI juga mendukung program-program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial,” pungkas Hery. (IA)