Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Seorang Istri yang Dilaporkan Hilang di Aceh Timur, Ternyata Dibunuh Oleh Suaminya

MH (64), pelaku pembunuhan istrinya yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

ACEH TIMUR — Mayat Radiah (49) yang ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Jum’at (21/1/2022) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pelaku berisial MH (64) yang tidak lain adalah suaminya sendiri berhasil ditangkap oleh polosi kurang dari 1 x 24 jam, saat pelaku sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan hilangnya sang istri.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Selasa (25/1).

Diungkapkannya, kejadian bermula saat korban Radiah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari dan Tim SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

“Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di polres.

Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah.

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intensif. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Selanjutnya pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang selanjutnya pelaku langsung diamankan.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.

Pelaku bertanya kepada korban “Kenapa belum tidur dan gelisah kali” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Dari pengungakapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks