Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ikut Seleksi Kakanwil Kemenag Aceh, Prof Syahrizal Tidak Ada Izin Atasan

Wakil Rektor I UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D

Banda Aceh — Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry meluruskan soal permintaan pembatalan kelulusan administrasi Prof Dr Syahrizal Abbas, M.Ag untuk
posisi calon Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang dilaksanakan oleh Kemenag RI.

Hal itu dikarenakan Prof Syahrizal Abbas yang saat ini berstatus Guru Besar Mata Kuliah Fiqh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, sejak awal ikut seleksi tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari atasan/pimpinan dalam hal ini Rektor UIN Ar-Raniry.

Sementara rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Muhammad Siddiq Armia, MH Ph.D tidak berlaku, bahkan sang dekan tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya karena berani mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan administrasi Prof Syafrizal ikut seleksi, tanpa seizin rektor

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D, saat dihubungi, Sabtu (2/5). Menurutnya, permintaan pembatalan itu murni karena tak ada izin atasan, bukan hal-hal lain.

“Ini bukan soal hadang menghadang, tapi murni karena faktor tidak ada izin atasan/pimpinan. Ini perlu kami luruskan agar tidak diasumsikan macam-macam. Supaya tidak menjadi debat kusir dan fitnah, terlebih lagi ini dalam bulan suci Ramadan,” ujar Gunawan Adnan.

Ia menegaskan, surat Rektor UIN Ar-Raniry Nomor : 4558/Un.08/R/04/2020, tanggal 27 April 2020 perihal mohon tidak melanjutkan proses seleksi JPTP atas nama Syahrizal, yang ditujukan kepada Plt. Dirjen Pendis Kementerian Agama.

Menindaklanjuti surat rektor tersebut,
Plt Sekretaris Jenderal (ketua pansel) Nizar pada tanggal 28 April 2020 mengeluarkan surat bernomor :R-10682/SJ/B.II/2-b/Kp.04.02/04/2020 perihal pembatalan kelulusan Syahrizal pada seleksi administrasi JPT Pratama Kementerian Agama Tahun 2020.

Gunawan menjelaskan, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Warul Walidin AK MA tidak dapat memberi izin kepada saudara Syahrizal Abbas untuk melamar menjadi calon Kakanwil Kemenag Aceh murni karena pihak rektorat lebih memikirkan keberlangsungan prodi yang bersangkutan (ilmu hukum).

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks