Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PN Banda Aceh Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis PUPR Aceh Fajri

Hakim PN Banda Aceh memimpin sidang penolakan Praperadilan yang dimohonkan oleh eks Kadis PUPR Aceh Ir Fajri MT, Senin (31/1)

BANDA ACEH — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT, terkait penetapan namanya sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Tahap II di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Penolakan gugatan Praperadilan Fajri (pemohon) dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2022/PN.Bna, putusannya dibacakan oleh hakim PN Banda Aceh pada Senin, 31 Januari 2022 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Ir. Fajri. MT terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.

Sidang pertama telah dilaksanakan pada hari Senin, 24 Januari 2022 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Sadri SH MH dan panitera Kurnia SH dan dihadiri oleh pemohon Ir Fajri serta kuasa pemohon yaitu Drs Achmad Rowa SH Dkk dari Kantor Hukum ARM & Partners Law Firm yang beralamat di Jalan Gandaria VIII No. 9 Kramat Pela, Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Sedangkan dari pihak Termohon yang hadir Ibnu Sakdan SH MH dan Ismiyadi SH sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-051/L.1/Fd.1/01/2022 dengan agenda acara sidang pertama penyerahan/pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon.

Selanjutnya sidang kedua dilaksanakan pada selasa, 25 Januari 2022 dengan acara sidang penyerahan/pembacaan jawaban dari Termohon (Kajati Aceh), dan dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari Pemohon berupa dokumen (bukti surat) sebanyak 5 (lima) eksemplar.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022 untuk penyerahan alat bukti dari Termohon (Kajati Aceh) berupa bukti surat sejumlah 21 alat bukti.

Selanjutnya sidang dilakukan pada Kamis, 27 Januari 2022 untuk penyerahan jesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

“Bahwa putusan Praperadilan tersebut telah dibacakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 dengan putusan menolak seluruhnya permohonan Praperadilan dari pemohon Ir Fajri SH MH dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH MH. (IA)

Lainnya

Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks