Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5 Terdakwa Penyelundup 218 Kg Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyelundup 218 kg sabu di PN Jantho Aceh Besar

JANTHO — Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 218,8 kilogram, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis (17/2) sore

Dalam keterangan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Aceh Besar, sebanyak lima terdakwa dituntut hukuman mati. Mereka adalah Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho.

“Kelima tersangka terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan aktivitas berkaitan dengan benda yang dilarang oleh negara, berupa narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Mariadi SH dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (18/2).

Kasus tersebut bermula saat aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan penangkapan 218,8 kilogram sabu di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, pada 18 Agustus 2021 lalu. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Banda Aceh dengan boat.

Awalnya aparat menangkap dua tersangka di lokasi tersebut, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka lainnya secara terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan, juga disebutkan menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian Kapal Boat yang ditemukan saat penangkapan dirampas untuk Negara. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum. (IA)

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala