Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua MPU Aceh: Tak Perlu Aturan Pengeras Suara Masjid, Aceh Punya Kearifan Lokal Sendiri

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara masjid/musala yang telah memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal menilai kurang arif dan bijaksana jika hal pengeras suara masjid juga turut diatur.

Khususnya di Aceh, Lem Faisal melihat SE Menag tersebut kurang cocok lantaran di Aceh memiliki kearifan lokal tersendiri dalam hal menjalankan ibadah atau kegiatan agama.

“Kita di Aceh tidak perlu hal-hal seperti ini kita atur, tetapi kita kembalikan kepada kebijakan masyarakat kita terhadap masjidnya masing-masing. Kita kembalikan kepada kearifan lokal kita masing-masing, tergantung kesepakatan masyarakat dalam melihat bagaimana tata cara syiar dan juga ibadah baik bulan puasa maupun di luar itu,” ucap Lem Faisal, di Aceh Besar, Jum’at (25/2) seperti dilansir dari Kumparan.

“Kalau kita atur volumenya paling besar 100 desibel, itu ada kampung-kampung yang sangat jauh masyarakatnya dengan masjid dan juga ada daerah yang masjidnya sangat dekat dengan rumah masyarakat. Jadi, kalau misalnya memang ada daerah yang terganggu tentu masyarakat sendiri yang akan melakukan musyawarah mencari solusi terbaik,” sebut Lem Faisal.

Tgk Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh ini juga turut menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara masjid dengan gonggongan anjing. Diketahui pernyataan Gus Yaqut ini menuai kritik dari berbagai kalangan.

Tgk Faisal Ali menilai maksud dari pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membandingkan tetapi hanya sebagai percontohan saja.

Kendati demikian, sebagai tokoh publik tidak semestinya mencontohkan hal tersebut.
“Kalau kita melihat bahwa beliau tidak membandingkan tapi misal, berbeda antara misal dan membandingkan. Tetapi karena dalam hal konteks kearifan, menjaga perasaan, itu sebaiknya jangan disampaikan contoh-contoh seperti itu. Lebih baik dikasih contoh yang lain,” kata Lem Faisal, Jumat (25/2).

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks