Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Siap-siap, Razia Masker di Banda Aceh Mulai 16 Mei

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo walikota setempat, Senin (11/5).

Banda Aceh — Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo walikota setempat, Senin (11/5).

Ikut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Kolonel Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Damanhuri Basyir, serta unsur Forkopimda lainnya.

Dari jajaran Pemko Banda Aceh, turut hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, para Asisten, Camat, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.

Menurut Aminullah, awalnya Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jum’at, 8 Mei lalu namun urung akibat musibah banjir.

“Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPR Kota Banda Aceh, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti,” ungkapnya.

Sebelum ke sana, kata wali kota, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” tegasnya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. “Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” katanya.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution