Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani

Banda Aceh — Dalam upaya mencegah masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, maka terhitung mulai tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apapun dilarang memasuki kawasan Aceh.

Setiap angkutan umum yang berupaya memasuki Aceh akan disuruh untuk putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menjelaslan, larangan itu mengingat akan terjadi ledakan arus mudik lebaran mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia.

“Polda Aceh melalui tetap melarang warga dari luar Provinsi Aceh untuk mudik ke Aceh menjelang Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah dan melarang angkutan umum masuk ke Aceh,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Selasa (19/5).

Lebih lanjut Dirlantas menjelaskan, untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan rapid test.

Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan pribadi tersebut akan diminta putar balik ke wilayah Sumut.

Kebijakan ini diambil mengingat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Aceh masih belum maksimal. Seperti masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dalam aktivitas sosial.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Corona di Aceh,” sebut Dirlantas.

“Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” tegas Dirlantas.

Untuk angkutan umum antar kabupaten/kota masuk masih dibolehkan beroperasional di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker.

Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yg akan berangkat.

“Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran Covid – 19 yang lebih besar,” sebut Dirlantas.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks