Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Pijay
PIDIE JAYA — Selain memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain, pendaftaran merek juga bertujuan untuk memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang dijual.
Hal tersebut diutarakan oleh Irfan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum saat menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
“Merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang saat ini tumbuh pesat, secara nasional pertumbuhan permohonan merek tumbuh signifikan dalam lima tahun terakhir,” ujar Irfan, Kamis (2/6/2022).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas dan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya, serta para pelaku usaha binaan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan pendaftaran merek saat ini sangat mudah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuka akses bagi para pemohon agar dapat mendaftarkan mereknya secara online.
“Artinya pemohon dapat mendaftarkan mereknya secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham. Namun, Kantor Wilayah Kemenkumham tetap siap melayani jika ada yang ingin dikonsultasikan,” tambah Irfan.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya diwakili Sekretaris Dinas Alfian mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini.
Ia mengimbau para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan serius mengingat informasi yang akan disampaikan ini penting bagi para pelaku usaha.
“Ikuti kegiatan dengan seksama mengingat informasi yang akan disampaikan ini penting untuk pelaku usaha,” kata Alfian.
Pada kegiatan ini, Irfan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga bertindak sebagai narasumber. (IA)