4.187 Jamaah Haji Aceh Batal Berangkat, Boleh Minta Dikembalikan Setoran Bipih
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi.
Banda Aceh — Sebanyak 4.187 jamaah calon haji Aceh yang melunasi setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan musim haji 1441 Hijriah/2020 Masehi akhirnya dinyatakan batal berangkat ke Tanah Suci, setelah Menteri Agama ibadah haji tahun ini resmi ditiadakan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, setoran Bipih tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur.
“Dari kuota haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jamaah, 4.187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi, S.Si, Selasa (2/6).
Ia menuturkan, jamaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji kelompok terbang (Kloter) 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.
“Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jamaah haji reguler, dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jamaah mendaftar,” kata Samhudi.
Ia menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” terang Samhudi.