Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Utara Tahan Keuchik dan 2 Bendahara Gampong Tersangka Korupsi Dana Desa

3 tersangka dugaan korupsi Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, dibawa dari Kantor Kejari Aceh Utara untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rabu, 3 Agustus 2022

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menahan seorang Keuchik dan dua bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (3/8/2022), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Blang Talon.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Keuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun 2019.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka dilakukan saat Kejari Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih. Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon), EW (Bendahara Gampong Blang Talon 2016-2018) dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon 2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman SH mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman.

Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK. (IA)

Lainnya

Sekretaris Komisi III DPRA Hadi Surya menemui warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Jum'at (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Jeremie Frimpong
Ilustrasi
John Heitinga Kembali ke Ajax Amsterdam, Teken Kontrak 2 Tahun
Sutiyoso Maafkan Hercules: "Kita Pernah Berdarah Bersama di Timor Timur"
Ilustrasi
Ramai Spekulasi Komjen Rudy Heriyanto Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Rekaman Suara SBY Kian Menguatkan Isu
Ratusan warga kota ngobrol bareng Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah di "Forum Suara Warga", Jum'at sore, 30 Mei 2025, di Taman Putroe Phang. (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 88 santri MA Dayah RIAB lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di kampus terbaik
Keputusan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini membuat ribuan calon jamaah gagal berangkat hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi hingga miliaran rupiah.
Nek Munirah, jamaah haji asal Aceh Besar yang sering menatap pesawat saat di sawah, kini telah Tiba ke Mekkah, Arab Saudi.
Polsek Banda Raya Polresta Banda Aceh mengamankan 3 remaja dan motornya yang melakukan balapan liar di kawasan Stadion Harapan Bangsa, Jum'at siang (30/5). (Foto: Dok. Polsek Banda Raya)
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (Foto: Dok. PWI)
Raihan Putri
Pesawat Garuda Indonesia GIA2112 take off bersama jamaah haji Aceh kloter 12, di Bandara SIM, Blang Bintang, Jumat pagi (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Banda Aceh Tgk Rusli Daud SHI MAg
Budi Arie Disorot, Budisatrio Djiwandono Dianggap Layak Gantikan Posisi Menteri Koperasi
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem, Nama Luhut Diseret
Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Membuat Video Lewat Perintah Teks, Realistis Parah!
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meluncurkan Code Stroke, pusat layanan stroke terintegrasi di RSUD Meuraxa dalam acara Faculty Dinner Pertemuan Ilmiah Nasional (PIN) II Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni), Kamis malam, 29 Mei 2025, di Balee Meuseuraya Aceh
Enable Notifications OK No thanks