Syariat Islam di Aceh Belum Gagal
Oleh: Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA*
Embrio bayi syariat Islam di Aceh berbenih sejak disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh.
Lalu diperkuat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketika terjadi perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) 15 Agustus 2005 lahir lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai amanah dari MoU Helsinki. Ketika UUPA disahkan maka UU Nomor 18 tahun 2021 tidak berlaku lagi.
Serimonial deklarasi dan pembukaan berlakunya syari’at Islam di Aceh secara resmi dideklarasikan pada tahun 2002 yang dimeriahkan oleh kedatangan beberapa orang menteri negara plus ketua Mahkamah Agung ke Aceh di tahun baru Hijriah hari Jum’at 1 Muharram 1423 Hijriah/15 Maret 2022.
Tahun 2003 masa pemerintahan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dengan Prof Alyasa’ Abubakar sebagai Kepala Dinas Syariat Islam disahkan tiga qanun paling awal di Aceh: Qanun Nomor 12 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 tentang Khalwat.
Pada waktu itu para alim ulama dan pembesar Aceh sepakat untuk menerapkan syariat Islam di Aceh secara perlahan, muslihat, lembut, bersahaja namun pasti. Untuk itulah dimulai dari tiga jarimah dalam tiga qanun tersebut, yang satu jarimah hudud dan dua lainnya masuk wilayah jarimah ta’zir.
Semua itu dilakukan untuk menjaga perasaan dan kemuslihatan Aceh agar secara perlahan bangsa Islam di Aceh menyatu dengan syariah.
Hari ini amal baik para orang tua dahulu sudah ada hasilnya sehingga masyarakat sendiri yang meminta untuk diperluas wilayah implementasi syariah di Aceh.
Maka dalam masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah (Abu Doto) disahkanlah Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
10 poin jarimah yang tertera dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 adalah: Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.