Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Jadi Asdatun Kejati DKI Jakarta
MEDAN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dipercayakan oleh Jaksa Agung untuk menjabat sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono dan ditetapkan di Jakarta, pada Senin, 8 Agustus 2022, memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204, satu di antaranya Teuku Rahmatsyah SH MH.
Sementara, Wahyu Sabrudin yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Teuku Rahmatsyah yang telah dua tahun menjabat sebagai Kajari Medan adalah pria kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973. Selama kariernya di korps Adhyaksa, ia lebih banyak bertugas di lingkungan Kejati Aceh.
Masa pendidikanya banyak dihabiskan di Banda Aceh. Lelaki yang gemar bermain bola dan futsal ini menamatkan pendidikan menengah di SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Lulusan Fakultas Hukum Unsyiah ini meraih gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU(.
Putra kedua dari pasangan alrmahum Drs TA Rahman Hasan dan alrmarhum Cut Ramlah ini mengawali jabatannya di kejaksaan sebagai Kasubsi Sosial di Kejari Aceh Tengah. Kemudian dia dipercayakan sebagai Kasie Intelijen di Kejari Langsa, lalu Kepala Seksi Ekonomi Moneter Kejati Aceh.
Selanjutnya dia dipercayakan menjabat Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepulauan Riau. Tak lama kemudian menjabat sebagai Jaksa Fungsional (Satgas Jaksa Pengacara Negara Kejagung RI).
Dia kembali ke Aceh dan dipercayakan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kejati Aceh.
Teuku Rahmatsyah lalu dipercayakan menjabat sebagai Kajari Aceh Utara selama beberapa tahun. Setelah itu, dia ditarik menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh.