Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu
Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram dalam Kota Banda Aceh, Kamis (4/6) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan penangkapan ini dilakukan di tempat yang berbeda.
“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu ia baru turun dari sepeda motor miliknya.
Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan didalam saku celananya yang dimasukkan ke dalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue.
“Setelah dilakukan interogasi oleh personil, tersangka TA mengakui barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh,” tambah Kasatresnarkoba.
Tanpa menunggu lama, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka MU dan saat itu MU sedang bersama HR (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ia mengakui sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh dan ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (IA)