Syahrizal Dilantik Menjadi Anggota DPRK Aceh Besar
KOTA JANTHO — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan Syahrizal sebagai anggota DPRK Aceh Besar sisa masa bakti 2019-2024.
Politisi Partai Aceh itu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar menggantikan Bahtiar.
Pengambilan sumpah/janji jabatan PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dengan disaksikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, unsur Forkompinda, serta para Kepala OPD di lingkup Aceh Besar.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi mengharapkan kepada anggota DPRK yang baru dilantik itu dapat selalu mengemban amanah rakyat, bekerja dengan baik, profesional, tertib, disiplin, dan selalu mengedepankan kesantunan.
Dikatakannya, pelantikan tersebut merupakan awal untuk anggota DPRK melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Sinergisitas serta kerjasama saling mengisi dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sangat diharapkan.
Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi konstituen sehingga berbagai aspirasi perlu selalu didengar dan diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.
Iskandar Ali mengatakan, DPRK dan Pemkab merupakan mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
Kontrol dari DPRK sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami percaya Syahrizal mampu bertanggung jawab. Diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas dan semoga dalam kehadirannya bisa menjadikan DPRK yang produktif,” ujarnya.
Syahrizal yang merupakan politisi Partai Aceh menggantikan Bakhtiar ST MSi sesuai dengan keputusan partai lokal tersebut terkait masa jabatan sebagai anggota dewan dalam periode 2019-2024. (IA)