Kuota Penerimaan PPPK 2022 di Pemko Banda Aceh Sebanyak 763 Formasi
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tahun 2022 rencananya akan melakukan penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 783 formasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, Senin (3/10/2022).
“Jumlah formasi PPPK tersebut telah ditetapkan oleh MenPAN-RB sesuai dengan keputusan MenPAN-RB Nomor 702 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Syahluna didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja Kamarsyid, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Juraida.
Menurutnya, total keseluruhan formasi PPPK yang berjumlah 763 formasi tersebut terdiri atas 371 formasi Tenaga Guru, sedangkan 392 formasi lagi diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan.
“Dari 371 formasi PPPK Tenaga Guru ini, dialokasikan untuk mengisi beberapa jabatan, di antaranya, Guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bimbingan Konseling, Guru Kelas dan sejumlah jabatan Tenaga Guru lainnya,” sebut Syahluna.
Sementara itu, dari 392 formasi PPPK Tenaga kesehatan, lanjut Syahluna, dialokasikan untuk beberapa jabatan di antaranya, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Perekam Medis dan beberapa jabatan Tenaga Kesehatan lainnya.
Adapun terkait dengan jadwal lengkap pendaftaran dan syarat-syarat penerimaan PPPK di lingkungan Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2022, Syahluna mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis dari BKN dan KemenPAN-RB Republik Indonesia.
“Untuk informasi lanjutan yang lebih rinci, nanti semuanya akan kita umumkan secara resmi melalui website BKPSDM Kota Banda Aceh,” tegas Syahluna.
Ia juga berpesan, kepada para calon pelamar untuk tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengiming-imingkan kelulusan dalam penerimaan PPPK Pemko Banda Aceh. (IA)