Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 6 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10)

BANDA ACEH — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui ekspose perkara secara virtual pada Senin, 24 Oktober 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh Jamaluddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni: Tersangka Saipul Bahri Bin Bukhari dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT

Tersangka Jufran Yahya Bin Yaha, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Erlida Binti (Alm) M Daud, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

Tersangka Mustapa Kamil Bin Jamaluddin, dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas

Tersangka Abdul Rauf Bin Samidan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP

Tersangka Faisal Bin Asman, dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Gayo Lues, Abdya dan Simeulue untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. (IA)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan