Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Universitas Syiah Kuala Sah Berstatus PTN-BH, Ini Kelebihannya

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kini resmi berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH)

Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kini resmi berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pasal 2 PP Nomor 30/2022 berbunyi: USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.

Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.

“Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh,” kata Prof Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu malam (26/10/2022).

Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatera yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus sama.

Rektor menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal.

Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.

“Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak,” tutur Rektor USK.

USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA).

USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan.

Lainnya

Ketua Umum PWI Kongres Bandung Hendry Ch Bangun (kiri), Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (tengah) dan Ketua Umum PWI KLB Zulmansyah Sekedang (kanan)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menyoroti langkah Danantara yang menjajaki investasi di BlackRock
Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Prabowo Tegaskan Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden IPA Carol J Gall dan pejabat terkait meresmikan pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 yang digelar di Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Cinta Terlarang di Bawah Satu Atap: Menantu Hamili Mertua, Istri Diceraikan
Skandal Biksu di Thailand: Gelapkan Rp148 M Dana Kuil ke Judi Online
Habiburokhman: Prabowo Tak Gampang Dikerjai Menteri, Punya 'Indra Keenam'
PT Pembangunan Aceh (PEMA) didesak mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare
Kombes Pol Dicky Sondani mendapat jabatan baru menjadi Wakapolda Bengkulu
Ma’had Jadi Ladang Kekuasaan: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Mataram
Sebanyak 1.571 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam empat kloter telah tiba di Tanah Suci Arab Saudi, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat pelaku curanmor antar Kabupaten
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
SMA Fatih Bilingual meraih juara turnamen Basket Wali Kota Banda Aceh 2025
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Peserta dari SDN 20 Banda Aceh mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) bertema “Satu Cinta, Seribu Cerita” yang diselenggarakan BNPT bersama FKPT Aceh, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga kader Partai Aceh resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) sore.
Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, setelah menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit ponsel dari tempatnya bekerja toko handphone Idi Rayeuk. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
"Roda Dunia Berputar": Adi Hidayat Ceramah di Istana, UAS Dapat Ucapan dari Kapolri
Enable Notifications OK No thanks