Wakil Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan se-Aceh Jaga Integritas
BANDA ACEH – Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta SH MM mengingatkan jajaran Kejaksaan di lingkungan Kejati dan Kejari se-Aceh untuk mampu menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dengan demikian juga mampu meraih predikat zona WBK/WBBM dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Permintaan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam arahannya di hadapan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, para Asisten, para kasi serta pegawai dan jaksa dalam kunjungan kerjanya di Kejati Aceh, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitasnya dengan penuh integritas dalam menjalankan tugas untuk kejayaan institusi.
Menurutnya, Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima, dan memuaskan, dibutuhkan komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah untuk membentuk karakter aparatur birokrasi baik secara maupun kelembagaan.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan untuk membangun Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, bukan hambatan melainkan tantangan dalam membangun karakter aparatur dalam organisasi berintegritas.
Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip dan etika, tanpa integritas nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya, dengan integritas prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah dicapai dan sudah mulai diakui oleh masyarakat tidak dengan mudah tenggelam.
Dia menyebutkan ada lima strategi untuk menjadi perhatian, yakni memangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran.
Kemudian menciptakan kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan.