Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Ilegal Gle Geunteng
BANDA ACEH — Personel Polresta Banda Aceh terdiri atas Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis siang (3/11/2022).
Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyitaan barang bukti di lokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.
“Izin Usaha Pertambangan di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” ujar Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid.
Kompol Fadillah menjelaskan pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.
“Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah dipasang police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator ekskavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
“Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.
Sementara itu, Ekskavator yang sudah dipasang police line, Jum’at (4/11/2022) akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti di Mapolresta Banda Aceh saat ini. (IA)