Pengangguran di Aceh 158 Ribu Orang, Lhokseumawe dan Banda Aceh Tertinggi
BANDA ACEH — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah angka pengangguran di Provinsi Aceh pada periode Agustus 2022 sebanyak 158 ribu orang (6,17 persen) atau terjadi penambahan 8 ribu orang dibandingkan periode Februari 2022 dengan jumlah pengangguran 150 ribu orang (5,97 persen).
Sementara dibandingkan dengan Agustus 2021 terjadi penurunan sebesar 0,13 persen atau 1.000 orang. Pada periode Agustus tahun lalu, TPT Aceh sebesar 6,30 persen.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Aceh periode Agustus 2022 paling tinggi berada di daerah perkotaan. Kota Lhokseumawe dan kota Banda Aceh mencatat jumlah pengangguran tertinggi masing-masing 9,15 persen dan 8,62 persen
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPS Aceh Ahmadriswan Nasution melalui Fungsional Statistisi Ahli Muda BPS Aceh Hendri Achmad Hudori, Selasa (8/11).
“Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2022 sebesar 6,17 persen, turun sebesar 0,13 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021,” ujarnya.
Terdapat 28 ribu orang (0,71 persen) penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19. Terdiri atas 1,78 ribu orang merupakan pengangguran karena COVID-19, 1,21 ribu orang bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19, 1,09 ribu orang sementara tidak bekerja karena COVID-19 dan 24,37 ribu orang penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19.
BPS menyebutkan, jumlah angkatan kerja di Aceh pada Agustus 2022 sebanyak 2.553 ribu orang, naik 32 ribu orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,28 persen poin.
Penduduk yang bekerja sebanyak 2.395 ribu orang, naik sebanyak 34 ribu orang dari Agustus 2021. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (4,37 persen). Sedangkan Lapangan Pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar adalah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (2,87 persen poin)
Sebanyak 922 ribu orang (38,55 persen) bekerja pada kegiatan formal, turun 0,81 persen poin dibanding Agustus 2021.
Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di
Indonesia.