Diminta Copot Pj Gubernur Aceh, YLBHI Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marjuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh.
Permohonan gugatan disampaikan pada Senin (8/11/2022), seperti dilansir dari Bisnis.com.
Dalam petitumnya, penggugat meminta mejelis hakim TUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan tindakan para tergugat yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum.
“Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Jum’at (11/11/2022).
Kedua, menyatakan pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Ketiga, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Keempat, memerintahkan kepada Presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Seperti duketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di DPRA, Rabu, 6 Juli 2022.
Achmad Marzuki akhirnya dipilih oleh Mendagri sebagai sosok pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berakhir jabatannya 5 Juli. Sosok purnawirawan TNI ini satu di antara tiga nama yang diusulkan DPRA sebelumnya.
Selain Achmad Marzuki, DPRA juga mengajukan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Dr Safrizal dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai calon Pj Gubernur Aceh.