Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berkelakuan Baik, 13 Napi Lapas Kuala Simpang Bebas Bersyarat

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK untuk 13 Napi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan, Selasa (15/11)

ACEH TAMIANG— Sebanyak 13 narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman pada Selasa pagi (15/11/2022).

Meurah Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

“Pemberian itu merujuk kepada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” jelas Meurah Budiman saat bertindak sebagai pembina apel di Lapas Kuala Simpang.

Ia melanjutkan, pemberian hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi. Sehingga menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap narapidana ini sudah sesuai aturan serta tidak dipungut biaya.

“Pemberian hak dari seorang terpidana seperti pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi. Jadi kita memberikan sesuai aturan, tidak ada biaya, dan transparan,” tegas Meurah.

Selain penyerahan SK pembebasan bersyarat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX dan XXX kepada pegawai Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pegawai tersebut atas nama M. Mukhlis Edwar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XX dan Khairul Anhar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XXX.

“Satya Lancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah bekerja secara terus menerus sekurang kurangnya 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Meurah meminta kepada pegawai yang menerima penghargaan untuk meningkatkan kinerja. Penerapan tata nilai PASTI merupakan hal mutlak yang harus dijalankan sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks