Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nomor Urut 6 Partai Lokal Aceh: PNA 18, PA 21 dan SIRA 23

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan nomor urut 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12)

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut enam partai politik (parpol) lokal Aceh peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut enam parpol lokal Aceh tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Aceh dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

Berikut, daftar lengkap nomor urut keenam parpol tersebut:

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (SIRA)

Selain partai lokal Aceh, KPU juga telah menetapkan nomor urut 17 partai nasional. Rinciannya, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Mekanisme pemberian nomor urut ini merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022. Pertama, bagi mereka yang lolos di parlemen diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Namun demikian, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Berikut daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Lainnya

Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR
Menteri Pigai Tidak Menindaklanjuti Usulan Stafsus soal Kasus Cidahu
Calon Duta Besar (dubes) untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
Penampilan robot polisi (ropi) dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Jakarta pada 1 Juli 2025 memicu polemik publik
Dunia SIM Card Multi-Warna dan Masa Depan Telekomunikasi Seluler
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang akrap disapa Gus Baha
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
Me Time ala Gen Z dan Jejak Spiritualitas Nabi di Gua Hira
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi
Ilustrasi Penggunaan wifi
Jamaah haji Aceh kloter 09 melakukan sujud syukur setelah mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Ahad (6/7). (Foto: Ist)
Masuki Usia 90 Tahun, Dalai Lama Janji Bereinkarnasi setelah Wafat
Komentar Susno Duadji soal Kompol Syarif Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Enable Notifications OK No thanks