Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Tiri di Sekolah Aceh Besar
BANDA ACEH – Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.
Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, peristiwa terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022.
Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ke tempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).
”Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan sekolah yang kosong,” sebut Kompol Fadillah.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan olehnya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban, tambah Mantan Kasat Reskrim Nagan Raya ini.
Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban ke depan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi.
Tidak cukup satu kali, pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke polisi,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
“Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya,” kata Kasat.