Penyelundupan 37 Kg Sabu Dari Malaysia Ke Aceh Digagalkan
Perugas Bea Cukai dan BNN memperlihatkan barang bukti penyelundupan 37 kg sabu-sabu yang berhasil digagalkan.
*Enam Pelaku Diamankan
Banda Aceh — Pihak Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) tujuan Bireuen, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Narkotika asal Malaysia itu rencananya dimasukkan melalui Pantai Kuala Raja, Kabupaten Bireuen.
Sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina warna hijau dengan berat masing masing bungkus kurang lebih 1 Kg diamankan oleh petugas gabungan dan 6 pelaku ditangkap.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangannya, Senin (29/6), melaporkan, selain berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu, petugas juga menangkap enam orang pelaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pada Kamis (25/6), kapal yang menjadi target masuk ke perairan Aceh pada Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6).
Menindaklajuti hal tersebut, tim Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Pusat, BNNP Sumut, BNNK Pidie Jaya dan BNNK Pidie, menggerakkan skema operasi bersama baik operasi laut maupun operasi darat.
Kemudian, dua kapal patroli yakni Kapal BC 15021 milik Kanwil Bea Cukai Aceh dan kapal BC 20011 milik Kanwil Bea Cukai Kepri dikerahkan untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (ship to ship) narkotika oleh kapal nelayan jenis oskadon di perairan Malaysia.
Selanjutnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim operasi darat berhasil memantau pergeseran dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.

“Tim akhirnya dapat mengamankan pelaku MF (31) dan MR (36) di Deli Serdang, Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung,” sebut Isnu.
Berdasarkan keterangan MF dan MR, petugas gabungan kemudian mengamankan BW (28) dan AM (26) di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.
Lalu, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, dan petugas gabungan mengamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ (20) di gudang milik MRU (39) yang berada di Jeumpa, Bireuen.
“Terhadap 6 pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Kantor BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Isnu.
Ia melanjutkam, dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang, Malaysia.
Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020.
Hingga Juni 2020, tercatat 4 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan. Penindakan narkotika tersebut yakni 18,87 kg sabu pada Senin (14/2), sebanyak 12 kg sabu pada Rabu (24/3), sebanyak 119 kg Sabu pada Kamis (21/6) serta penindakan atas penyelundupan narkotika saat ini.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (IA)