Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasil Muzakarah Ulama Aceh Timur: Begini Hukumnya Wanita Keluar Rumah Pakai Parfum

Suasana Muzakarah Ulama Se-Aceh Timur yang berlangsung di Komplek Dayah Darul Mua'rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/1)

IDI — Muzakarah Ulama Se Kabuparen Aceh Timur berlangsung di Komplek Dayah Darul Mua’rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/1/2023).

Muzakarah ikut dihadiri oleh para ulama di Aceh. Di antaranya, Abu Paya Pasi, Abon Kasih Sayang, Abah Sarah Tube, Abah Julok Cut, Abi Simpang Ulim, Abon Langsa dan tokoh masyarakat.

Narasumber acara awal bulan Rajab 1444 Hijriah ini, dari para alim ulama, seperti Abu Paya Pasi, Abu Cut di Julok, Abon Jamal Gaseh Sayang, dan sejumlah tokoh ulama Aceh lainnya.

Dalam Muzakarah Ulama kedua Se-Aceh Timur tersebut membahas seputar masalah sah shalat dan sah wudhu’ seseorang hamba jika insan tersebut dapat memahami sifat (i’tekeuet) 50, minimal harus memahami secara ma’rifah dan jaiz.

Selanjutnya, terkait haramkah perempuan keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian atau parfum tanpa izin atau sepengetahuan dari suaminya?

Muzakarah memutuskan hukumnya haram dikarenakan akan terjadi dosa dan ditakutkan akan menimbulkan fitnah di masyarakat

Namun jika mendapatkan izin dari suami tidak akan menimbulkan dosa dan fitnah, maka hukumnya tidak haram.

Adapun materi ketiga yaitu membahas tentang sebatas manakah keuzuran batas shalat duduk di atas kursi dan bagaimana hukumnya?

Nah, bagi seseorang yang mampu ruku’ dan mampu sujud maka tidak sah shalatnya jika duduk di atas kursi, akan tetapi jika duduk mempunyai kesulitan yang tidak memungkinkan maka sah shalatnya di atas kursi.

Pembahasan selanjunya soal perempuan memakai make-up yang tebal. Apakah akan jadi penghalang sujud shalat?

Maka hukumnya sah apabila bedak tersebut menjadi perawatan kulit dan apabila make-up ini terlalu tebal maka harus dibersihkan terlebih dahulu.

Jika tidak dibersihkan terlebih dahulu serta akan menjadi penghalang sujud, maka hukumnya tidak sah shalatnya.

Materi terakhir, bagaimana solusinya jika ada sebuah masjid yang tidak cukup Ahli Jum’atnya?

Maka hukumnya menurut pendapat jadid (qaulul jadid Imam Syafi’i), jika tidak cukup 40 orang yang merdeka, maka tidak sah shalat Jum’atnya.

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan