Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dari Luar Negeri
LANGSA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari luar negeri yang dibawa dalam mobil minibus box putih di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Jum’at malam (3/2) sekitar pukul 21:30.
Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai ada penyelundupan rokok ilegal dan melalukan patroli darat.
Kemudian petugas menemukan minibus box putih melintas di Jalan Medan-Banda Aceh dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ternyata benar dalam mobil box minibus tersebut dipenuhi rokok ilegal.
Rokok berbagai merk seperti Luffman, Nicken, dan lainnya asal Thailand itu belum diketahui berapa jumlahnya yang ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa.
Sementara Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Sulaiman membenarkan ada penangkapan, namun saat ini masih dalam proses.
Pihaknya berjanji akan segera memberikan informasi resmi, setelah selesai dilakukan pemerikasaan penindakan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Benar, ada penangkapan, namun saat ini masih dalam proses penindakan, nanti kalau sudah ada hasil pemerikasaan akan kita kabari lagi,” kata Sulaiman.
Saat ini mobil box dan rokok ilegal tanpa cukai itu diamankan ke KPPBC TMP C Kuala Langsa yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa. (IA)