Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bobol Gudang Yayasan Pendidikan di Banda Aceh, Tiga Buruh Diringkus Polisi

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023).

Pencurian tersebut diketahui oleh petugas yayasan setempat yakni Riski Khalish (29), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 22 Januari 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya hendak bekerja.

Mengetahui pintu pagar yayasan dan gudang telah dibobol disertai sejumlah barang milik yayasan hilang yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, saksi pun langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

“Barang yang hilang seperti tangga teleskop, pipa besi, satu unit pendingin ruangan (AC), empat mesin kompresor AC serta pipa AC berjumlah puluhan meter,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku yakni IB (32), FR (40) serta RW (29) yang merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti satu unit becak motor serta satu unit motor jenis Satria FU.

“Penangkapan para pelaku ini kerja sama kita bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di yayasan tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Sementara, lanjut Fadhillah, barang hasil curian itu telah dijual kepada orang lain yang berinisial MN (23), warga Kecamatan Tiro, Pidie seharga Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, kini para pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.

“Yang membeli barang curian ini tidak mengetahui bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (IA)

Lainnya

13 Jenazah Korban Ledakan Masih Diidentifikasi di RSUD Pameungpeuk
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Sigit Setyawan resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah ikut mengangkat bendera start saat melepas peserta lari FKIJK Aceh Run 2025 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). Sejumlah pelari tampak memakai celana pendek. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Trump Klaim Harga Obat dan Biaya Hidup Turun Drastis, Tak Beri Rincian Spesifik
Pemkab Aceh Selatan melalui BPBD menyerahkan bantuan masa panik kepada tiga keluarga korban gempa bumi di Aceh Selatan
Ruben Amorim takut MU kehilangan jati diri sebagai klub besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris melakukan tendangan perdana pada pembukaan turnamen sepak bola PS AMLA Tahun 2025 di Lapangan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (12/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Usai Vonis Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi Ke Papua
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan 1.912 butir pil ekstasi dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Putri sulung John Kei, Melan Refra. Foto. TV one.
PM Albanese umumkan kabinet baru Australia,
Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh saat melakukan pemusnahan bom proyektil tank aktif yang ditemukan warga di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). (Foto: Dok. Sat Brimobda Aceh)
Sri Radjasa Chandra MBA
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ledakan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 13 Orang, 9 di Antaranya Warga Sipil. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Rani Achmad Kartiko menggelar bakti sosial di dua gampong terpencil di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Ahad (11/5).
Banda Aceh, Infoaceh.net — Layanan Public Safety Center (PSC) 119 Aceh kembali menjadi sorotan tajam setelah gagal merespons situasi darurat yang dialami seorang pasien hanya sekitar satu kilometer dari kantor PSC di Jln. Dr. Syarif Thayeb No. 11, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Meski keluarga pasien telah berulang kali menelepon, tak satu pun panggilan direspons. Ironisnya, saat mereka mendatangi langsung kantor PSC, pagar dalam kondisi tergembok dan tak ada petugas yang terlihat di pos jaga. Empat unit ambulans tampak terparkir rapi di halaman kantor—namun tak satu pun bergerak. Zainal, keluarga pasien yang mengalami sesak napas berat hingga nyaris tak sadarkan diri, menyampaikan kekecewaannya. “Ambulans ada di depan mata, fasilitas negara yang seharusnya jadi hak rakyat. Tapi kami dibiarkan panik dan kebingungan tanpa bantuan apa pun. Kami sangat marah,” ujarnya, Senin (12/5/2025). Upaya mencari pertolongan pun terus dilakukan. Zainal sempat menuju Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan sejumlah rumah sakit lainnya, namun tetap tanpa hasil. “Dua ambulans di IGD hanya terparkir. Saat kami minta bantuan, malah ditunjukkan daftar antrean panjang dan disuruh kembali hubungi PSC,” ungkapnya. Dalam kondisi hampir putus asa, keluarga akhirnya berhasil menghubungi PSC Banda Aceh. Satu unit ambulans dari Ulee Lheue—lokasi yang cukup jauh—baru datang dan membawa pasien ke rumah sakit. “Kami mohon Inspektorat dan Ombudsman turun tangan menyelidiki kegagalan sistem ini. Tenaga kesehatan menuntut pembayaran jasa medis dan TPP dibayar dobel. Tapi dengan pelayanan seperti ini, bagaimana mungkin masyarakat bisa ikhlas?,” tegas Zainal. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas layanan darurat di Aceh serta akuntabilitas lembaga publik yang seharusnya sigap dan tanggap menghadapi situasi darurat.
Habib Rizieq dalam kanal YouTube Cerita Untungs, dikutip Minggu (12/5/2025).
Enable Notifications OK No thanks