Dana Agen BRILink di Lhokseumawe Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang Narkoba, Haji Uma Surati BNN
JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma menyurati Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait kepastian hukum terhadap pemblokiran rekening pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agen BRILink di Lhokseumawe atas permintaan BNN RI.
Berawal dari surat yang dilayangkan Rizal Fahmi (32), pelaku UKM agen BRILINK warga Keude Punteut, Kota Lhokseumawe kepada Haji Uma, yang memohon untuk memfasilitasi pembukaan blokir rekening miliknya pada BRI Kota Lhokseumawe, yang menurut keterangan pihak bank pemblokiran dilakukan atas permintaan BNN.
Menurutnya, rekening BRI nomor 004301002268303 milik Rizal Fahmi diblokir oleh BRI sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp 80.983.091.
Hingga saat ini belum ada kejelasan atas pembukaan blokir dari rekening miliknya oleh BRI.
Dugaan awal rekening Rizal Fahmi diduga melakukan pencucian uang narkoba, namun setelah beberapa kali BNN melakukan penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup atau nihil.
BNN juga sudah mendata aset milik Rizal Fahmi, semuanya berstatus sewa dan tidak terindikasi pencucian uang karena layanan BRILink yang dijalankan selama ini sama seperti layanan perbankan, yaitu pengiriman dan penarikan uang oleh masyarakat dengan membayar jasa yang ditentukan
Setelah dilakukan penyidikan, BNN tidak dapat meningkatkan status pemeriksaan secara hukum karena bukti yang tidak cukup.
Selanjutnya penyidik BNN meminta Rizal Fahmi untuk membuat surat permohonan pembukaan blokir rekening bank ke BNN Pusat, namun sesudah beberapa kali dilayangkan surat kepada BNN Pusat, sama sekali tidak ada respon, dan rekening Rizal Fahmi masih diblokir oleh pihak BRI.
Upaya juga dilakukan dengan menghubungi BRI, namun bank tersebut mengatakan belum ada surat yang mereka terima untuk pembukaan Blokir dari BNN.
Haji Uma melalui surat yang dilayangkan kepada BNN RI dan ditembuskan kepada Bank Indonesia, meminta BNN untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurut Haji Uma, apapun usaha dan upaya dengan dalih penegakan hukum yang dilakukan namun ada indikasi kelalaian, merupakan hal yang salah secara prosedur.