Kementerian ESDM Dinilai Lucuti UUPA dan Ingin Pangkas Kewenangan Aceh
BANDA ACEH — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengeluarkan surat Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh.
Surat itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, yang meminta agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Dengan surat itu, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berpotensi mengeliminir status otonomi khusus dan meliputi kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.
Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh itu ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ESDM RI Rida Mulyana itu berisi sejumlah poin.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Dirjen Otonomi Daerah dan lainnya di Jakarta.
Pada awal isi surat, Kementerian ESDM menyebut ketentuan Pasal 173A, UU No: 3/2020 tentang perubahan atas UU No: 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan berdasarkan ketentuan UU No: 11/2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulis surat tersebut.
Namun, pada poin 2b disebutkan; pelaksanaan kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara, Pemerintah Aceh harus memperhatikan, Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua, pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pejabat pengawas dari pemerintah pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh.
Ketiga, izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Pada poin lima juga ditegaskan. Untuk memberi kepastian hukum atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU Nomor 11/2006, sehingga dapat memenuhi NSPK.