Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Sengketa Warisan di Aceh Besar
JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.
Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1/Pdt.Eks/2023/Ms Jth dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi aparat Polsek Baitussalam dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.
Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.
Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.
“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerja sama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” ujar Raihan SAg MH, Panitera MS Jantho.
Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.
Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melanjutkan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.
Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH dihadiri aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon.