Wali Nanggroe: Sektor Kehutanan di Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat
JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menegaskan, pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.
Penegasan itu disampaikan pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh M Nasir Syamaun menginformasikan, kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrai Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Rapat tersebut merupakan bagian tindak lanjut Surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 Tanggal 12 September 2022, Hal Permohonan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” sebut M Nasir.
Pada rapat tersebut, kata Nasir, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.
“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe pada rapat tersebut.
Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.
Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.
“Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran, dan merupakan trend yang terjadi beberapa tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe.
Menurutnya, saat ini pengelolaan Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring oleh Kementerian LHK, ternyata belum optimal.