Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri
JANTHO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir yang sebelumnya disebut sebagai otak pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.
Sementara enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis hukuman penjara yang berkisar 7 sampai 9 tahun.
Pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).
Vonis terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadli SH, didampingi Jhon Mahmud SH MH dan Abu Rahmatullah SH MH, putusan dibaca secara bergiliran.
Menurut Hakim, Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan bebas karena tidak terbukti dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Ridwan dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan Azwir.
“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadli saat pembacaan sidang vonis.
Sementara terdakwa Feriadi dijatuhkan vonis 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.
M Yahya dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I
Nazar dengan vonis penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.
Tarmizi dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.